JAKARTA, Dinamika Pilkada Jakarta 2024 kian memanas pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah yang mulanya 25 persen menjadi hanya 7, 5 persen di DKI Jakarta perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya.
Menanggapi putusan MK, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya siap mengusung Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan Iqbal menyusul gugatannya bersama Partai Gelora soal ambang batas pencalonan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Selasa (20/8/2024).
"Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura, " kata Iqbal kepada wartawan.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
Sementara itu, juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyatakan bersyukur dengan putusan MK karena masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.
"Meminta warga Jakarta mengawal keputusan MK ini" ucap Sahrin, Selasa (20/8/2024)
PKS, NasDem dan PKB yang mulanya berencana mengusung Anies Baswedan kini telah mengalihkan dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono bersama sembilan parpol lainnya dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 y
Baca juga:
Analisa Tony Rosyid Terkait Koalisi Istana
|
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, " kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusandi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8, 5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7, 5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6, 5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut. (hy)