JAKARTA, Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menuai reaksi elemen masyarakat dengan aksi unjuk rasa ke Mahkamah Konstitusi dan Istana Merdeka, hari ini
Sejumlah tokoh mulai, guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 dalam aksi tersebut untuk mengawal putusan MahKamah Konstitusi (MK)
Kepolisian mengerahkan 1.273 personel gabungan untuk mengamankan aksi elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, gedung MK, hingga depan Istana Merdeka.
'"Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional. " ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (22/8/2024)
Sementara itu. Partai Buruh, sebagai pemohon gugatan UU Pilkada ke MK, menegaskan akan melawan pihak-pihak yang mencoba mengacaukan demokrasi.
“Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, akan kita lawan , ” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Baleg DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada pada rapat kerja di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Semua fraksi di DPR sepakat dengan revisi UU Pilkada kecuali fraksi PDIP yang menilai revisi UU Pilkada itu menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia cagub-cawagub dan syarat ambang batas pencalonan pilkada.
Baca juga:
Emmeril Kahn Mumtadz
|
DPR juga sepakat putusan terbaru MK soal ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sementara parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi atau 25 persen persen suara.(hy)