Polda Metro Jaya Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo Notodiprojo

    Polda Metro Jaya Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Roy Suryo Notodiprojo

    Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo Notodiprojo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, dalam kasus dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung Sara dan atau penistaan terhadap agama, Jumat (5/8/2022).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro mengatakan bahwa Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap tersangka Roy Suryo Notodiprojo dilakukan penahanan. hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

    dalam kasus ini penyidik telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan maupun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang diantaranya saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa serta melakukan penyitaan barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2, 1 HP merk Xiao Mi Red Mi Note 10 warna abu-abu

    Hari ini merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo Notodiprojod diperiksa sejak pukul 13.00 WIB.

    Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo Notodiprojod terjadi pada hari Jumat tgl 22 Juni 2022 dan pemeriksan dilakukan selama 12 jam.

    Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi itu dalam kondisi sehat.

    Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Hendi)

    polda jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Jadi Polwan RI Ke-74, Polwan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Miliki Peran Penting pada HUT TNI ke-79, Mayjen TNI Rudy Saladin Emban Tugas Rangkap

    Ikuti Kami